MACAM-MACAM TUGAS DI HW
ORGANISASI GERAKAN KEPANDUAN HIZBUL WATHAN
Bagaimana Organisasi Kepanduan HW ?
- Pimpinan Gerakan Kepanduan HW di lingkup/wilayah kerjanya disebut Kwartir.
Struktur organisasi HW disejajarkan dg persyarikatan Muhammadiyah
a. Tingkat Nasional → Kwartir Pusat
b. Tingkat Propinsi → Kwartir Wilayah
c. Tingkat Kabupaten → Kwartir Daerah
d. Tingkat Kecamatan → Kwartir Cabang
e. Tingkat Kelurahan/ Ranting, sekolah → Qobilah
Apakah Kwartir itu?
Kwartir adalah pimpinan kepanduan HW yg menjadi pengurus di tingkat Wilayah (Kwarwil), Daerah (Kwarda), Cabang ( Kwarcab ) & di tingkat Qobilah.
Apakah Qobilah itu?
Qobilah adalah pimpinan kepanduan HW di tingkat ranting. Ini merupakan kepengurusan organisasi yang terdepan, yang berhadapan langsung dengan peserta didik dan masyarakat. Qobilah mewadahi Rangkaian Athfal, Pasukan Pengenal, Kaum Kerabat penghela, dan Kerabat Penuntun.
Bagaimana pengorganisasian Kwarwil, Kwarda dan Kwarcab Yang Efektif Dan Efisien?
Pedoman Umum
Besarnya orgaisasi tergantung dengan:
a. Luasnya daerah kerja
b. Besarnya beban kerja
c. Tersedianya tenaga yang sesuai dengan tugas dan jabatannya.
d. Dihindari adanya jabatan rangkap
Ada tenaga yang bersedia menjadi pengurus dengfan tulus ikhlas, berkorban tanaga, pikiran, waktu, dan perasaan.
Struktur di Wilayah ke bawah harus makin lebih sederhana daripada di Pusat
Bagaimana Organisasi Tingkat peserta didik?
Athfal (6 – 10 th)
- Satuan besar Athfal disebut Rumpun.
- Satu Rumpun terdiri dari 4 Rankai.
- Satu Rangkai terdiri dari 6 orang Athfal
Pengenal (11 – 16 th)
- Satuan besar Pengenal disebut Pasukan.
- Satu Pasukan terdiri dari 4 Regu
- Satu Regu terdiri dari 8 orang.
Penghela (17-20 th)
- Satuan besar Penghela disebut Kaum
- Kaum dapat memiliki beberapa Kerabat kalau perlu
Penuntun (21-25 th)
- Satuan Penuntun disebut Kaum. Karena sudah dewasa, Kaum tidak dibagi lagi.
STRUKTUR ORGANISASI DEWAN KERABAT
Keterangan Bagan Organisasi :
1.Pemimpin Dewan Kerabat
2.Pemangku Adat
3.Sekretaris
4.Bendahara
5.Bidang Teknik Ke-HW-an
6.Bidang Kegiatan dan Operasional
7.Bidang Pengembangan
8.Bidang Penelitian dan Evaluasi
9.Bidang Mental Spiritual
TUGAS KEPENGURUSAN
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerabat.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Pemimpin Dewan Kerabat
a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerabat
b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerabat Penghela bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerabat.
c) Mewakili Dewan Kerabat sebagai Andalan di Kwartirnya.
2) Pemangku Adat
a) Mempersiapkan Pelantikan-pelantikan dalam Penghela
b) Mempertahankan Adat dalam setiap kegiatan
c) melaksanakan tindakan adat jika ada anggota yang melanggar.
3) Sekretaris
a) Melaksanakan mekanisme administrasi dan kehumasan
b) Mewakili Pemimpin Dewan Kerabat apabila pemimpin Kerabat berhalangan.
4) Bendahara
a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerabat
b) Mewakili Pemimpin Dewan Kerabat apabila pemimpin Kerabat berhalangan
5) Ketua Bidang
a) Membantu Ketua Dewan Kerabat dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
a) Melaksanakan tugas bidang
b) Bersama-sama dengan Pemimpin Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang Kerja.
Di tingkat Qabilah, istilah penghela gk ada?
ReplyDeleteTapi disitu tertulis kaum krahela dan kerabat penuntun...
Bagaimana itu?
mungkin itu singkatan dari kerabat penghela nda
ReplyDelete